Larangan Resepsi Kala PSBB Jawa-Bali
Wonogiri-Pemerintah
Pusat mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Pulau
Jawa hingga Bali yang dimulai pada 11-25 Januari 2021. Pembatasan tersebut disebabkan
tingginya peningkatan kasus Covid-19 di Pulau Jawa. Kabupaten Wonogiri juga melakukan
pembatasan aktivitas karena Kabupaten Wonogiri masuk dalam zona merah.
Berdasarkan badan Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 01
Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri
Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021. Aturan terbaru
tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk
memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Adanya
peraturan tersebut membuat aktivitas masyarakat untuk keluar rumah menjadi
berkurang. Dampak dari peraturan tersebut salah satunya adalah larangan
mengadakan pesta resepsi pernikahan. Padahal sebelumnya masyarakat Wonogiri
memiliki tradisi jagong maten (grubyukan)
sebagai salah satu bentuk solidaritas antar warga.
Meskipun
mengadakan resepsi pernikahan merupakan larangan dari pemerintah daerah
Kabupaten Wonogiri, tetapi diberbagai desa masih nekat mengadakan resepsi
pernikahan tersebut. Sebagian warga beralasan jika pengadaan resepsi pernikahan
tersebut didasarkan oleh keinginan si pemilik rumah yang mungkin hanya memiliki
satu anak sehingga terpaksa melanggar aturan tersebut. Ada juga yang beralasan
jika tidak mempercayai adanya virus Covid-19 dan resepsi diadakan di desa yang
terpencil, sehingga mereka meyakini bahwa virus Covid-19 tidak akan sampai ke
desa mereka.
Sumber: https://images.app.goo.gl/LAd47WLRHzJK2XbJ7
Faktanya,
banyak warga Wonogiri yang merantau ke luar pulau atau ke daerah-daerah zona
merah yang kemudian mereka pulang kampung untuk menghadiri resepsi tersebut.
Hal itu tentu sangat berpotensi untuk menularkan virus Covid-19. Ditambah lagi
virus Covid-19 dapat menular dengan cepat dan bahkan orang yang tertular
terkadang tidak memiliki gejala.
Orang
tanpa gejala lebih membahayakan orang disekitarnya karena lebih mudah
menularkan virus pada orang tua atau orang yang memiliki penyakit bawaan. Terlebih
tradisi masyarakat Wonogiri apabila jagong
manten juga cukup beresiko, seperti menggunakan truk untuk sampai ke tempat
resepsi dan saling berhimpitan tentu akan menimbulkan kontak fisik antar warga.
Pemerintah
Daerah memperbolehkan adanya pernikahan hanya sebatas akad saja, itu pun harus
melaksanakan SOP kesehatan yang ketat, termasuk pembatasan orang yang diundang
juga sangat ketat. Peraturan tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan sejak awal
pandemi, akan tetapi adanya kebijakan new
normal yang dilaksanakan beberapa waktu lalu membuat warga desa bisa
melaksanakan resepsi pernikahan.
Pengadaan
larangan resepsi tersebut sudah cukup tepat dilakukan, namun dalam praktiknya
masyarakat sangat sulit menaati peraturan. Bahkan ada yang meminta izin pribadi
dan secara langsung ke pemerintah Kabupaten Wonogiri. Nampaknya bagi masyarakat
kebijakan dibuat untuk dilanggar bukan untuk dipatuhi.
Beberapa
diantaranya hingga perlu dibubarkan oleh polisi daerah Wonogiri karena masih
nekat mengadakan resepsi pernikahan secara besar-besaran serta tidak memproleh
izin legal untuk mengadakan resepsi pernikahan. Jika virus covid-19 semakin
luas di masyarakat akan berdampak pada masyarakat sendiri. Pemerintah sudah
melakukan upaya sebaik mungkin demi menggurangi penyebaran virus Covid-19 agar
Indonesia dapat segera pulih seperti sedia kala.
Kurangnya
pengetahuan masyarakat tentang bahaya dari virus covid-19 juga berpengaruh
terhadap pola pikir masyarakat. Meskipun protokol kesehatan sudah dilakukan,
virus juga masih dapat menyebar karena kita tidak pernah tahu kapan virus
covid-19 akan menjangkiti kita. Alangkah baiknya masyarakat mengikuti anjuran
pemerintah saja untuk tetap menjaga jarak dan mengurangi aktivitas di luar
rumah.
Sumber: Kontan.co.id edisi Jum’at 08 Januari 2021 https://nasional.kontan.co.id/news/inilah-rincian-aturan-kemendagri-untuk-pelaksanaan-psbb-jawa-bali
Kontan.co.id edisi Jum'at 01 Mei 2020
Komentar
Posting Komentar