Larangan Resepsi Kala PSBB Jawa-Bali 

Wonogiri-Pemerintah Pusat mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Pulau Jawa hingga Bali yang dimulai pada 11-25 Januari 2021. Pembatasan tersebut disebabkan tingginya peningkatan kasus Covid-19 di Pulau Jawa. Kabupaten Wonogiri juga melakukan pembatasan aktivitas karena Kabupaten Wonogiri masuk dalam zona merah.

            Berdasarkan badan Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021. Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Adanya peraturan tersebut membuat aktivitas masyarakat untuk keluar rumah menjadi berkurang. Dampak dari peraturan tersebut salah satunya adalah larangan mengadakan pesta resepsi pernikahan. Padahal sebelumnya masyarakat Wonogiri memiliki tradisi jagong maten (grubyukan) sebagai salah satu bentuk solidaritas antar warga.

Meskipun mengadakan resepsi pernikahan merupakan larangan dari pemerintah daerah Kabupaten Wonogiri, tetapi diberbagai desa masih nekat mengadakan resepsi pernikahan tersebut. Sebagian warga beralasan jika pengadaan resepsi pernikahan tersebut didasarkan oleh keinginan si pemilik rumah yang mungkin hanya memiliki satu anak sehingga terpaksa melanggar aturan tersebut. Ada juga yang beralasan jika tidak mempercayai adanya virus Covid-19 dan resepsi diadakan di desa yang terpencil, sehingga mereka meyakini bahwa virus Covid-19 tidak akan sampai ke desa mereka.


           Sumber: https://images.app.goo.gl/LAd47WLRHzJK2XbJ7

Faktanya, banyak warga Wonogiri yang merantau ke luar pulau atau ke daerah-daerah zona merah yang kemudian mereka pulang kampung untuk menghadiri resepsi tersebut. Hal itu tentu sangat berpotensi untuk menularkan virus Covid-19. Ditambah lagi virus Covid-19 dapat menular dengan cepat dan bahkan orang yang tertular terkadang tidak memiliki gejala.

Orang tanpa gejala lebih membahayakan orang disekitarnya karena lebih mudah menularkan virus pada orang tua atau orang yang memiliki penyakit bawaan. Terlebih tradisi masyarakat Wonogiri apabila jagong manten juga cukup beresiko, seperti menggunakan truk untuk sampai ke tempat resepsi dan saling berhimpitan tentu akan menimbulkan kontak fisik antar warga.

Pemerintah Daerah memperbolehkan adanya pernikahan hanya sebatas akad saja, itu pun harus melaksanakan SOP kesehatan yang ketat, termasuk pembatasan orang yang diundang juga sangat ketat. Peraturan tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan sejak awal pandemi, akan tetapi adanya kebijakan new normal yang dilaksanakan beberapa waktu lalu membuat warga desa bisa melaksanakan resepsi pernikahan.

Pengadaan larangan resepsi tersebut sudah cukup tepat dilakukan, namun dalam praktiknya masyarakat sangat sulit menaati peraturan. Bahkan ada yang meminta izin pribadi dan secara langsung ke pemerintah Kabupaten Wonogiri. Nampaknya bagi masyarakat kebijakan dibuat untuk dilanggar bukan untuk dipatuhi.

Beberapa diantaranya hingga perlu dibubarkan oleh polisi daerah Wonogiri karena masih nekat mengadakan resepsi pernikahan secara besar-besaran serta tidak memproleh izin legal untuk mengadakan resepsi pernikahan. Jika virus covid-19 semakin luas di masyarakat akan berdampak pada masyarakat sendiri. Pemerintah sudah melakukan upaya sebaik mungkin demi menggurangi penyebaran virus Covid-19 agar Indonesia dapat segera pulih seperti sedia kala.

Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya dari virus covid-19 juga berpengaruh terhadap pola pikir masyarakat. Meskipun protokol kesehatan sudah dilakukan, virus juga masih dapat menyebar karena kita tidak pernah tahu kapan virus covid-19 akan menjangkiti kita. Alangkah baiknya masyarakat mengikuti anjuran pemerintah saja untuk tetap menjaga jarak dan mengurangi aktivitas di luar rumah.

             

Sumber: Kontan.co.id edisi Jum’at 08 Januari 2021 https://nasional.kontan.co.id/news/inilah-rincian-aturan-kemendagri-untuk-pelaksanaan-psbb-jawa-bali

               Kontan.co.id edisi Jum'at 01 Mei 2020

https://kesehatan.kontan.co.id/news/dinyatakan-positif-covid-19-namun-tanpa-gejala-bisakah-sembuh-sendiri?page=all


Komentar