Edaran
Angket Sekolah Tatap Muka
Sumber: https://images.app.goo.gl/VbGxGFZc97o3feKDA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai memperbolehkan diberlakukannya pembelajaran tatap muka pada Januari 2021. Namun, pembelajaran tatap muka hanya diberlakukan pada daerah-daerah yang masuk pada zona hijau atau pada zona aman. Pemberlakuan pembelajaran tatap muka diserahkan pada tiap sekolah-sekolah, karena tidak semua sekolah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Pembelajaran tatap muka diadakan berdasarkan permintaan orang tua yang merasa cemas terhadap kesiapan anak dalam menghadapi pembelajaran tatap muka. Banyak orang tua yang merasa motivasi belajar anak menjadi berkurang setelah adanya pembelajaran daring. Selain itu, anak sudah merasa bosan dengan pola pembelajaran daring yang selama ini hanya diberatkan oleh tugas.
Sekolah juga memiliki alasan untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka, salah satunya guru sangat kesulitan dengan adanya pembelajaran daring masa pandemi. Guru mengeluhkan bahwa pembelajaran daring ini menyulitkan siswa untuk menerima materi pembelajaran, guru tidak dapat mengamati apakah materi yang telah disampaikan benar-benar dimengerti siswa atau tidak sehingga sulit bagi guru memastikan bahwa siswa belajar.
Disisi lain pembelajaran tatap muka tidak bisa langsung
dilakukan begitu saja. Melihat adanya beberapa alasan diatas, sekolah perlu
bekerjasama dengan orang tua dengan mengedarkan quesioner atau angket untuk
memastikan apakah pembelajaran tatap muka benar-benar dibutuhkan atau tidak.
Selain itu, adanya angket pihak sekolah memiliki bukti konkret apabila
dibutuhkan. Sekolah juga merasa perlu peran orang tua agar kerjasama antara
sekolah dan wali dalam mendidik anak bisa terlaksana dengan baik dan tidak ada
yang diberatkan.
Pembelajaran tatap muka era pandemi ini tentu beresiko
memunculkan klaster baru. Meskipun protokol kesehatan sudah dilakukan secara
ketat, tidak menutup kemungkinan virus covid-19 masih bisa menyebar di area
sekolah. Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) anak rentan menularkan dan
tertular virus covid-19.
Oleh karenanya pembelajaran tatap muka perlu
dipertimbangkan lagi pelaksanaanya. Mengingat jumlah penyebaran virus covid-19
makin meluas. Beberapa daerah di Indonesia yang sudah melakukan pembelajaran
tatap muka menemukan anak yang tertular oleh virus covid-19. Sekolah perlu
mempertimbangkan apakah pembelajaran tatap muka benar-benar diperlukan atau
tidak. Apabila pembelajaran daring masih bisa dilakukan, seharusnya sekolah
lebih bijak dengan menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Pada dasarnya virus tersebut dapat tertular apabila
manusianya tidak menjaga kesehatan dirinya sendiri. Meskipun sekolah sudah
melakukan protokol kesehatan, seperti menyemprot desinfektan, pengecekan suhu,
menggunakan masker dan cuci tangan hal itu tidak sepenuhnya efektif untuk
mencegah penyebaran. Terkadang anak kurang peduli dengan keselamatan dirinya,
seperti setelah sekolah tidak langsung pulang dan membersihkan diri, bermain ke
tempat ramai, dan sebagainya.
Edaran angket ini sangat diperlukan sebagai bahan
pertimbangan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka. Apabila kondisi
dan orang tua mengizinkan untuk diadakannya sekolah tatap muka tentu pihak
sekolah akan bertindak sesuai dengan ketentuan dan prosedur kesehatan yang ada.
Sekolah sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan karena pembelajaran tatap
muka bukan hanya sekedar belajar tetapi pada kondisi sekarang kesehatan dan
keselamatan siswa jauh lebih utama.

Komentar
Posting Komentar