Edaran Angket Sekolah Tatap Muka


Sumber: https://images.app.goo.gl/VbGxGFZc97o3feKDA

            Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai memperbolehkan diberlakukannya pembelajaran tatap muka pada Januari 2021. Namun, pembelajaran tatap muka hanya diberlakukan pada daerah-daerah yang masuk pada zona hijau atau pada zona aman. Pemberlakuan pembelajaran tatap muka diserahkan pada tiap sekolah-sekolah, karena tidak semua sekolah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

            Pembelajaran tatap muka diadakan berdasarkan permintaan orang tua yang merasa cemas terhadap kesiapan anak dalam menghadapi pembelajaran tatap muka. Banyak orang tua yang merasa motivasi belajar anak menjadi berkurang setelah adanya pembelajaran  daring. Selain itu, anak sudah merasa bosan dengan pola pembelajaran daring yang selama ini hanya diberatkan oleh tugas.

            Sekolah juga memiliki alasan untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka, salah satunya guru sangat kesulitan dengan adanya pembelajaran daring masa pandemi. Guru mengeluhkan bahwa pembelajaran daring ini menyulitkan siswa untuk menerima materi pembelajaran, guru tidak dapat mengamati apakah materi yang telah disampaikan benar-benar dimengerti siswa atau tidak sehingga sulit bagi guru memastikan bahwa siswa belajar.

            Disisi lain pembelajaran tatap muka tidak bisa langsung dilakukan begitu saja. Melihat adanya beberapa alasan diatas, sekolah perlu bekerjasama dengan orang tua dengan mengedarkan quesioner atau angket untuk memastikan apakah pembelajaran tatap muka benar-benar dibutuhkan atau tidak. Selain itu, adanya angket pihak sekolah memiliki bukti konkret apabila dibutuhkan. Sekolah juga merasa perlu peran orang tua agar kerjasama antara sekolah dan wali dalam mendidik anak bisa terlaksana dengan baik dan tidak ada yang diberatkan.

            Pembelajaran tatap muka era pandemi ini tentu beresiko memunculkan klaster baru. Meskipun protokol kesehatan sudah dilakukan secara ketat, tidak menutup kemungkinan virus covid-19 masih bisa menyebar di area sekolah. Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) anak rentan menularkan dan tertular virus covid-19.

            Oleh karenanya pembelajaran tatap muka perlu dipertimbangkan lagi pelaksanaanya. Mengingat jumlah penyebaran virus covid-19 makin meluas. Beberapa daerah di Indonesia yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka menemukan anak yang tertular oleh virus covid-19. Sekolah perlu mempertimbangkan apakah pembelajaran tatap muka benar-benar diperlukan atau tidak. Apabila pembelajaran daring masih bisa dilakukan, seharusnya sekolah lebih bijak dengan menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

            Pada dasarnya virus tersebut dapat tertular apabila manusianya tidak menjaga kesehatan dirinya sendiri. Meskipun sekolah sudah melakukan protokol kesehatan, seperti menyemprot desinfektan, pengecekan suhu, menggunakan masker dan cuci tangan hal itu tidak sepenuhnya efektif untuk mencegah penyebaran. Terkadang anak kurang peduli dengan keselamatan dirinya, seperti setelah sekolah tidak langsung pulang dan membersihkan diri, bermain ke tempat ramai, dan sebagainya.

            Edaran angket ini sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka. Apabila kondisi dan orang tua mengizinkan untuk diadakannya sekolah tatap muka tentu pihak sekolah akan bertindak sesuai dengan ketentuan dan prosedur kesehatan yang ada. Sekolah sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan karena pembelajaran tatap muka bukan hanya sekedar belajar tetapi pada kondisi sekarang kesehatan dan keselamatan siswa jauh lebih utama.

Komentar